Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur pembebanan biaya dalam kegiatan Persiapan PTSL kepada masyarakat; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengeluarkan biaya dalam rangka kegiatan Persiapan PTSL. Pembiayaan Persiapan PTSL dibebankan pada masyarakat pemohon PTSL. Pembiayaan Persiapan PTSL untuk tanah aset milik Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan Persiapan PTSL untuk aset tanah milik Pemerintah Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat