PROSES PENGADAAN BARANG/JASA - KEBIJAKAN PROBITY AUDIT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementrian/Lembaga/Institusi dan Pemda diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan masing-masing; bahwa pengawasan dilakukan dengan menciptakan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa; bahwa sesuai dengan ketentuan Bab II angka 6 Perka BPKP No: PER-362/K/d4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah berwenang menyusun kebijakan pelaksanaan probity audit atas proses pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan dalam Permen/Pimpinan Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2010; Perka BPKP No 362/K/D4/2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan probity audit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pola
konsumsi masyarakat telah mengakibatkan bertambahnya
volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin
beragam, maka masalah persampahan perlu di lakukan
pengelolaan secara komprehensif dan terpadu agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat
dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku
masyarakat;
b. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
Pemerintah Daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat
(2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal
24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat
(3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah mengamanatkan untuk diatur dengan peraturan
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Tugas, Wewenang, Kewajiban Pemerintah Daearh; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Serta Pelaku Usaha; Teknologi Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah; Kerja Sama dan Kemitraan; Ketentuan Perizinan; Ketentuan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ganti Rugi, Pembiayaan, dan Kompensasi; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Persampahan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana;; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah tentang Pengelolaan sampah
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia wajib mendukung terwujudnya pemajuan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel; bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berlangsung secara efektif, efisien dan akuntabel perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Permendagri No 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, serta untuk memberikan pedoman bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menajdi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di kabupaten Grobogan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (^) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 61 Tahun 2019; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika Perencanaan Pengawasan yang terdiri dari 8 BAB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Purwodadi FM
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai
peranan yang sangat penting dan strategis, dalam memberikan
keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat
positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan
program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin
Penyelenggaraan Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pendirian dan Perizinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dipandang perlu
mengubah status RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah) Kabupaten
Grobogan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal dengan nama “ Radio
Purwodadi FM “ ;
c. bahwa untuk maksud tersebut di atas, pengaturannya perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Purwodadi FM.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Penyelenggaraan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2008.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
– Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas
dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara
pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 13 Nopember
2007:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Angggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah ( DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Persiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Persiden Nomor 85 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015
PERBUP Kab. Grobogan No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purwodadi
dengan Nomor Perkara: 20/Pdt.G/2014/PN.Pwd. untuk
Kegiatan Peningkatan Jalan Gajah Mada dan
Peningkatan Jalan Untung Suropati telah diputuskan
dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung
mulai tanggal 14 Januari 2015; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Purwodadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas Tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten
Grobogan berkewajiban membayar kepada Penggugat
sejurnlah Rp. 125.117.200,00 (Seratus Dua Puluh Lima
Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Rupiah)
secara tunai terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan
berkekuatan hukum tetap, dengan denda keterlambatan perhari sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah); bahwa untuk mengatasi pemasalahan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b di atas, ketentuan Pasal
162 ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah mengatur Pemerintah Daerah dapat
menggunakan Belanja Tidak Terduga guna mengatasi
keadaan mendesak yang belum tersedia anggarannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014 diubah.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/ janji dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku; bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 33 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan bupati ini mengatur tentang tunjangan perumahan bagi anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 5 Tahun 2010 dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum khususnya sepanjang ketentuan
yang mengatur retribusi pengendalian menara
telekomunikasi maka pembangunan, penggunaan dan
pengendalian menara telekomunikasi yang berpedoman
pada Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan
lnfonnasi dan Kepala Badan Penanaman Modal Nasional
Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOINF0/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang
Pedoman Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi,
harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan dan
estetika lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat ( 6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomoor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008; Peraturan Bersama Antar Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Penanaman Modal Nasional Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, perizinan, pengaturan dan penataan, persyaratan membangun menara baru dan ketinggian menara, rekomendasi cell plan, teknis penempatan menara, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Purwodadi sebagai Ibukota
Kabupaten Grobogan telah menunjukkan
perkembangan yang pesat baik sebagai
pusat pelayanan masyarakat maupun
sebagai pusat pengembangan wilayah
sekitarnya, sehingga dipandang perlu adanya
perencanaan, pengarahan dan pengaturan
sebaik-baiknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang Batas Wilayah
Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur garis
batas yang memisahkan antara wilayah kota
dan wilayah bukan kota .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Mencabut ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan
Purwodadi, Geyer, Brati, Tawangharjo, Wirosari, Pulokulon,
Gabus, Penawangan, Godong, Gubug, Tanggungharjo,
Kedungjati dan Tegowanu Kabupaten Daerah Tingkat II
Grobogan sepanjang mengatur tentang Batas Wilayah Kota
Purwodadi
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat