penyertaan modal - bumd
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada BUMD serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada BUND; bahwa seusia dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah Kab Grobogan kepada BUMD Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2014; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2012; Perda Kab Grobogan No 1 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian penyertaan modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
- 8 hal
|