Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, ragam penyandang disabilitas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kerja sama, KP2HPD, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat