apbd - perubahan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus disesuaikan serta perlu dilaksanakannya Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD beserta perubahannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
- 13 hal
|