badan kesatuan bangsa dan politik - pembentukan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kab Grobogan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016.
- 6 hal
|