retribusi persetujuan bangunan gedung
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa retribusi daerah dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian
daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah; bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi
Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing sudah tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi PBG
Bab III Retribusi Penggunaan TKA
Bab IV Pemungutan Retribusi
Bab V Kedaluwarsa Penagihan
Bab VI Insentif Pemungutan
Bab VII Pemeriksaan
Bab VIII Penyidikan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 dicabut.
- 35 hlm
|