Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 13 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retibusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. besarnya retribusi 2. retribusi perpanjangan IMTA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retibusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1025 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan