Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur penyesuaian produk hukum daerah khususnya yang mengatur mengenai izin gangguan. Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah dengan menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang didalamnya mengatur mengenai Retribusi lzin Gangguan. Dengan dihapusnya ketentuan mengenai retribusi izin gangguan diharapkan akan memberikan kemudahan berusaha ( ease of doing business) di Ka bu paten Grobogan. Dengan demikian diharapkan akan memicu peningkatan investasi dan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten Grobogan yang akan berpengaruh terhadap serapan tenaga kerja, sehingga akan semakin menyejahterakan masyarakat Kabupaten Grobogan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
06 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2019
Tanggal Berlaku
06 Februari 2019
Sumber
LD No.1/2019, No Reg Perda 12/2019
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1377 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan