Peraturan ini mengatur penyesuaian produk hukum daerah khususnya yang mengatur mengenai izin gangguan. Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah dengan menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang didalamnya mengatur mengenai Retribusi lzin Gangguan. Dengan dihapusnya ketentuan mengenai retribusi izin gangguan diharapkan akan memberikan kemudahan berusaha ( ease of doing business) di Ka bu paten Grobogan. Dengan demikian diharapkan akan memicu peningkatan investasi dan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten Grobogan yang akan berpengaruh terhadap serapan tenaga kerja, sehingga akan semakin menyejahterakan masyarakat Kabupaten Grobogan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat