Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 yaitu pemberian retribusi IMB serta Pasal 10 yaitu Struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat