retribusi perizinan tertentu
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
ABSTRAK: |
- bahwa beberapa ketentuan dalam Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan dan keadaan dalam masyarakat, sehingga perlu
disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 yaitu pemberian retribusi IMB serta Pasal 10 yaitu Struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
- 13 hal
|