Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabuaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 7 Nopember 2015, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp1.325.934.310.422,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.390.355.149.975,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
-
-
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2021
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai negeri sipil
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No. 341/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya Nomor 40 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2020
Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No. 342/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Madrasah Ulumul Qur'an Pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nagan Raya, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Madrasah Ulumul Qur'an Pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Madrasah Ulumul Qur'an pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Perbup Nagan Raya No. 78 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V Kepegawaian, BAB VI Tata Kerja, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Lain-Lain, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
8 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2021
bantuan sosial santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD No. 342/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan berupa sanntunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditunjukan untuk melindungai masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan huruf D point f angka 12 dan angka 14 Lampiran Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga bersangkutan yang dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya perlu disesuakan dengan dinamika perkembangan regulasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 63 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021
8 hlm. Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas, kuantitas dan meningkatkan akses dari suatu pendidikan mahasiswa dan/atau peserta didik serta untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten nagan Raya, dipandang perlu diberikan beasiswa bagi mahasiswa dan/atau peserta didik yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya; bahwa untuk efektifitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang tepat sasaran berdasarkan sebaran mahasiswa dan/atau peserta didik di dalam dan di luar daerah, perlu dibuat pedoman pengelolaan program beasiswa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pnegelolaan Program Beasiswa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan regulasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permenndagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2020
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2020 mengatur bahwa ketentuan mengenai penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 akan diatur dalam Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBK; Penjabaran APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud di atas merupakan rincian lebih lanjut dari Perubahan/Pergeseran APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2020 yang memenuhi unsur penganggaran dengan kriteria wajib, mengikat, mendesak/darurat serta terjadinya penyesuaian dana transfer baik dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendaptan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 54 Tahun 2020; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permenkeu No. 19/PMK.07/2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permenkeu No. 35/PMK.07/2020; Permenkeu No. 36/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 109; Perbup Nagan Raya No. 76 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 61 Tahun 2019
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020
Bantuan Sosial santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD No. 345/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 23A ayat (6) menyebutkan bahwa Bantuan Sosial yang tidak dapat direncakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Kepada Masyarakat Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan tertib pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Qanun Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Perencanaan dan Penganggaran, BAB V Penyaluran, BAB VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VII Monitorin dan Evaluasi, BAB IX Ketentuan Peralihan, X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
12 hlm; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya; BAB III Tata Cara Pembayaran; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2018
PEDOMAN STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN NAGAN RAYA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkn pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Nagan Raya secara efektif dan efisien serta untuk transparansi pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, bahwa berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pedoman Standar Biaya Khusu Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Nagan Raya.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Thaun 2002; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No.28 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2007; Qanun Kab. Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Qanun Kab. Nagan Raya No. 6 Tahun 2017; Perbup Nagan Raya No. 55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Biaya Khusus Kegiatan Pengawsan, Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Pertanggungjawaban, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2020
PERBUP Kab. Nagan Raya No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Nagan Raya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati selaku unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu mengangkat Tenaga Ahli Bupati Nagan Raya; bahwa tenaga ahli dimaksud diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan dengan pengambilan keputusan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati; BAB III Kedudukan dan Tugas; BAB IV Hak dan Kewajiban; BAB V Tata Kerja; BAB VI Masa Jabatan dan Pemberhentian; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat