Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran pada Dinas Kesehatan melalui UPTD Dinas Kesehatan dan Jaringannya; BAB III Penerbitan dan Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran; BAB IV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat