Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 38 Tahun 2020

Precepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Nagan Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran pada Dinas Kesehatan melalui UPTD Dinas Kesehatan dan Jaringannya; BAB III Penerbitan dan Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran; BAB IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagan Raya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Precepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Nagan Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2020
Sumber
BD 2020
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan