Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 33 Tahun 2020

Standar Biaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal yaang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Standar Biaya Pemerintah Kabupaten; BAB III Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
03 November 2020
Tanggal Pengundangan
04 November 2020
Tanggal Berlaku
04 November 2021
Sumber
BD No. 364/2020
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan