Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 33 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perencanaan dan Penganggaran; BAB III Jenis dan Penerima Beasiswa; BAB IV Persyaratan; BAB V Persyaratan Penerima Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan; BAB VI Komponen Beasiswa; BAB VII Informasi Beasiswa; BAB VIII Seleksi; BAB IX Penyaluran Beasiswa; BAB X Jangka Waktu; BAB XI Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB XII Monitoring dan Evaluasi; BAB XIII Pengembalian Dana Beasiswa; BAB XIV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Desember 2020
Sumber
BD No. 368/2020
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan