Peraturan Bupati ini mengatur 33 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perencanaan dan Penganggaran; BAB III Jenis dan Penerima Beasiswa; BAB IV Persyaratan; BAB V Persyaratan Penerima Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan; BAB VI Komponen Beasiswa; BAB VII Informasi Beasiswa; BAB VIII Seleksi; BAB IX Penyaluran Beasiswa; BAB X Jangka Waktu; BAB XI Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB XII Monitoring dan Evaluasi; BAB XIII Pengembalian Dana Beasiswa; BAB XIV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat