Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 39 Tahun 2020

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Naskah Dinas; BAB III Naskah Dinas; BAB IV Penggunaan dan Kewenangan atas Nama, Pejabat dan Pelaksana Tugas; BAB V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; BAB VI Stempel; BAB VII Kop Naskah Dinas; BAB VIII Sampul Naskah Dinas; BAB IX Papan Nama; BAB X Perubahan dan Pencabutan; BAB XI Pembinaan dan Pengawasan; BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
26 November 2020
Tanggal Pengundangan
27 November 2020
Tanggal Berlaku
27 November 2020
Sumber
BD No. 370/2020
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan