Kelas dan nilai jabatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD No. 367/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Pegawai Negeri; bahwa hasil evaluasi jabatan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1047/M.SM.04.00/2020 tanggal 07 Oktober 2020 hal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
- UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permen PANRB No. 34 Tahun 2011; Permen PANRB No. 39 Tahun 2013; Permen PANRB No. 41 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Evaluasi Jabatan; BAB III Kelas Nilai dan Jabatan; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
- 7 hlm.
|