Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 15
TAHUN 2015 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 Perwali Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Jambi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 106/PMK.02/2016; Perda No. 8 Tahun 2012; Perwali No. 3 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4;
Menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 4, yakni ayat (4);
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 5 dan pasal 6, yakni Pasal 5A.
6 hlm,; Lampiran 21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2016
PENANGANAN - GELANDANGAN - PENGEMIS - ANAK JALANAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGANAN GELANDANGAN, PENGEMIS (GEPENG)
DAN ANAK JALANAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya kongkrit dalam pemberdayaan kelompok masyarakat Gelandangan dan Pengemis;
Masalah Gelandangan dan Pengemis di Kota Jambi Perlu ditanggulangi secara komprehensif dan terpadu guna meningkatkan kebutuhan hidup jasmani, rohani dan kehidupan sosial lainnya dangan senantiasa menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
Fenomena berkembangnya komunitas gelandangan dan pengemis apabila tidak ditanggulangi secara benar dan terpadu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang daat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1991; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 41 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan, meliputi: Asas dan Tujuan; Penanganan; Usaha Preventif, Represif dan Rehabilitasi Sosial Penanganan Gelandangan dan Pengemis; Peran Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat; Sumber Pembiayaan, Sarana dan Prasarana; Larangan; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN
PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Penataan pedagang kaki lima perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial dan tata ruang kota;
Aturan dan lokasi pedagang kaki lima dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi sehingga dipandang perlu melakukan perubahan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 47 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, meliputi: Lokasi Pedagang Kaki Lima; Larangan; Golongan dan Bentuk Peralatan Kegiatan Usaha; Waktu Kegiatan Usaha; Tanda Daftar Usaha; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN HIBAH YANG BERSUMBER DARI APBD - KOTA JAMBI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN HIBAH
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, maka dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilitas, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, maka perlu diatur tentang Penyelenggaraan Hibah yang Bersumber dari APBD Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 08 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Hibah yang Bersumber dari APBD Kota Jambi, meliputi: Ruang Lingkup; Penyelenggara Hibah; Mekanisme Penyaluran Hibah Uang dan Barang/Jasa; Pencatatan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perwali ini berlaku maka, semua ketentuan mengenai hibah dalam Perwali Jambi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial atas Beban APBD Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER APBD - KOTA JAMBI
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BD.2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD maka dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilitas, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, maka perlu diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 08 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kota Jambi, meliputi: Penyelenggaraan Bantuan Sosial; serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Pada saat Perwali ini berlaku maka, semua ketentuan mengenai bantuan sosial dalam Perwali Jambi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial atas Beban APBD Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenbudpar No. 85 Tahun 2010; Permenbudpar No. 86 Tahun 2010; Permenbudpar No. 87 Tahun 2010; Permenbudpar No. 88 Tahun 2010; Permenbudpar No. 89 Tahun 2010; Permenbudpar No. 90 Tahun 2010; Permenbudpar No. 91 Tahun 2010; Permenbudpar No. 92 Tahun 2010; Permenbudpar No. 93 Tahun 2010; Permenbudpar No. 94 Tahun 2010; Permenbudpar No. 95 Tahun 2010; Permenbudpar No. 96 Tahun 2010; Permenbudpar No.97 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perwali No. 12 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata, meliputi: Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek TDUP; Ketentuan Perizinan; Tahapan; Verifikasi Permohonan TDUP; Penerbitan dan Penolakan TDUP; Kewajiban dan Larangan Pengusaha; Masa Berlaku dan Daftar Ulang TDUP; Penyelenggaraan Pelayanan TDUP; Pengawasan; Laporan; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka seluruh ketentuan peraturan pelaksana mengenai izin usaha kepariwisataan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DENDA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN TAHUN 2016 BAGI PESERTA AMNESTI PAJAK
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemungutan PBB P2 di Kota Jambi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB P2 secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2014.
Pelaksanaan Perwali Jambi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB P2 Tahun 2009 s.d. 2015 belum berjalan secara efektif.
Kebijakan pemerintah daerah haruslah memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan penerimaan negara dalam program amnesti pajak.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013; Perwali No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pokok ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB P2 Tahun 2009 s.d. Tahun 2016 Bagi Peserta Amnesti Pajak, meliputi: Besarnya Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2; Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Pembayaran Pokok Ketetapan dan Sanksi Administrasi denda Piutang PBB P2 yang telah dibayarkan oleh wajib pajak atau kuasanya sebelum diberlakukannya Perwali ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan pokok ketetapan dan pengahapusan sanksi administrasi Piutang PBB P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi.
Ketentuan Perwali ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan 20 Desember Tahun 2016.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI
NOMOR 37 TAHUN 2015
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 66 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 12 Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 perlu ditetapkan Perwali Jambi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2015; Perwali No. 21 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - DAERAH KOTA JAMBI - MELALUI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU - RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAERAH KOTA JAMBI MELALUI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU PADA RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan Program JKN Daerah Kota Jambi melalui Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya maka Perwali Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya perlu disesuaikan;
Untuk penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi melalui SKTM perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan dan penggunaan keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan JKN Daerah Program SKTM pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permenkes No. 2581/MENKES/PER/XII/2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perwali No. 34 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu Pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Kesertaan SKTM; Pelayanan Kesehatan; Ruang Lingkup dan Prosedur Pelayanan Kesehatan; Pendanaan dan Pemanfaatan Dana; Tarif Pelayanan SKTM; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu Pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.; Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat