Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, meliputi: Lokasi Pedagang Kaki Lima; Larangan; Golongan dan Bentuk Peralatan Kegiatan Usaha; Waktu Kegiatan Usaha; Tanda Daftar Usaha; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat