Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2016

Penyelenggaraan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kota Jambi, meliputi: Penyelenggaraan Bantuan Sosial; serta Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
21 November 2016
Tanggal Pengundangan
21 November 2016
Tanggal Berlaku
21 November 2016
Sumber
BD.2016
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan