Perwali ini mengatur mengenai Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan, meliputi: Asas dan Tujuan; Penanganan; Usaha Preventif, Represif dan Rehabilitasi Sosial Penanganan Gelandangan dan Pengemis; Peran Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat; Sumber Pembiayaan, Sarana dan Prasarana; Larangan; dan Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat