Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2016

TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata, meliputi: Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek TDUP; Ketentuan Perizinan; Tahapan; Verifikasi Permohonan TDUP; Penerbitan dan Penolakan TDUP; Kewajiban dan Larangan Pengusaha; Masa Berlaku dan Daftar Ulang TDUP; Penyelenggaraan Pelayanan TDUP; Pengawasan; Laporan; dan Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2016 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan