Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Hibah yang Bersumber dari APBD Kota Jambi, meliputi: Ruang Lingkup; Penyelenggara Hibah; Mekanisme Penyaluran Hibah Uang dan Barang/Jasa; Pencatatan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; serta Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat