Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan mengedepankan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat melalui perizinan berusaha; bahwa perlu dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi kebijakan perizinan berusaha karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang jasa konstruksi; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), maka Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Jumlah halaman : 2 HLM, Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERDA Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Pajak, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak atau retribusi dan kerahasiaan data wajib pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah , Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Lingkungan Hidup merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa sehingga harus dijaga, dilindungi, dan dikelola secara lestari dan berkelanjutan untuk dapat meningkatkan kemakmuran kehidupan masyarakat serta merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia; bahwa untuk menjaga kualitas dan ekosistem lingkungan hidup perlu adanya dukungan dan peran Pemerintah Daerah, masyarakat, serta semua pemangku kepentingan; bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai; dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Persetujuan lingkungan, Pemeliharaan Lingkungan hidup, Sistem informasi lingkungan hidup, Peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 19 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Jumlah halaman : 27 HLM, Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka turut berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan sarana mewujudkan masyarakat menjadi manusia utuh dan berbudaya sesuai dengan filosofi, dan ajaran moral nilai luhur Pancasila dan budaya, bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk meningkatkan dan mempertahankan Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan sehingga perlu melakukan pembinaan dan pengembangan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, agar menghasilkan keluaran yang berkualitas, bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Kewenangan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan, Sarana dan Prasarana, Pengawasan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Jumlah halaman : 20 HLM, Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022.
Materi pokok : APBD tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp.1.965.859.629.407,00 bertambah sebesar Rp.218.241.095.847,00 sehingga menjadi Rp.2.184.100.725.254,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas Bencana, untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran warga masyarakat; bahwa Kota Yogyakarta merupakan Daerah Rawan Bencana, baik yang disebabkan oleh Bencana Alam, Bencana Non-alam dan Bencana Sosial yang berpotensi menimbulkan ancaman, risiko dan dampak Bencana sehingga diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana Daerah ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 79 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Jumlah halaman : 9 HLM, Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa kesetaraan dan keadilan Gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan Gender, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Yogyakarta perlu meningkatkan pengintegrasian Gender dengan memperhatikan kelompok rentan melalui penguatan kelembagaan, perencanaan dan penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang Responsif Gender, maka agar pengintegrasian Gender dapat terlaksana dengan baik diperlukan akses pelayanan publik, partisipasi, pengawasan, dan manfaat yang setara dan adil bagi seluruh warga tanpa ada diskriminasi, bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam optimalisasi Pengarusutamaan Gender dengan memperhatikan kelompok rentan, maka diperlukan pengaturan untuk Pengarusutamaan Gender.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Kewenangan, Kelembagaan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, serta Pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021.
Materi pokok : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta Dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan umum, mewujudkan tujuan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah; bahwa untuk meningkatkan perekonomian Daerah perlu penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal untuk meningkatkan pelayanan dan pengembangan usaha kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta, penambahan penyertaan modal Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020.
Materi pokok : Penambahan Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Jumlah halaman : 9 HLM, Penjelasan : 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat