Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 79 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat