Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2011

Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kelembagaan Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Hak dan Kewajiban Masyarakat Organisasi Kemasyarakatan, Relawan Penanggulangan Bencana serta Larangan; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional, Lembaga Asing Non Pemerintah dan Media Massa; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1754 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan