Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Kewenangan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan, Sarana dan Prasarana, Pengawasan dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 November 2023
Tanggal Pengundangan
27 November 2023
Tanggal Berlaku
27 November 2023
Sumber
LD 2023/8
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan