Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2008

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Visi, Misi, Maksud, dan Tujuan; Penyelenggaraan Pendidikan; Satuan Pendidikan; Pendirian, Penggabungan, dan Penghapusan Satuan Pendidikan; Akreditasi; Sarana dan Prasarana; Peran Serta Masyarakat; Standar Pendidikan; Pengendalian Mutu; Kerjasama Pendidikan; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.41.SERI.D
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1799 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan