Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001

Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Lingkup Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Prinsip Pelaksanaan Pemberian SIUJK; Perizinan Usaha Jasa Konstruksi; Penyelenggara; Tata Cara Pemberian SIUJK; Sanksi Administrasi; Legalisasi; Biaya SIUJK; Pembinaan; Sanksi Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2001
Sumber
LD No 2 Seri C
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan