Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Zonasi Kawasan Pusat Pemerintahan dan Kawasan Olah Raga dan Rekreasi Kota Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi masalah yang mungkin timbul
dalam kegiatan pembangunan, baik masalah fisik spasial, sosial,
ekonomi, maupun lingkungan, maka diperlukan penataan zonasi di
Kota Negara;
b. bahwa penataan zonasi merupakan arahan lokasi investasi
pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau
dunia usaha dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat;
c. bahwa terjadinya pergeseran kebutuhan pemanfaatan ruang di Kota
Negara;
d. bahwa diperlukan alat untuk mengatur penggunaan lahan dan
perkembangan aktivitas yang ada pada kawasan tersebut dan untuk
mempermudah pemonitoringan penggunaan lahan pada wilayah
tersebut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Zonasi Kawasan Pusat Pemerintahan, Kawasan
Olahraga dan Tempat Rekreasi Kota Negara;
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2006;
1.KETENTUAN UMUM; 2.ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN; 3.RUANG LINGKUP PERENCANAAN; 4.KLASIFIKASI ZONASI (PENGGUNAAN LAHAN) DAN KEGIATAN; 5.ATURAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN SETIAP ZONA; 6.STANDAR PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN; 7.HAK DAN KEWAJIBAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN PERATURAN ZONASI; 8.KETENTUAN LAIN-LAIN; 9.KETENTUAN PERALIHAN; 10.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Negara merupakan ibu kota Kabupaten Jembrana, jantung kehidupan
dan penghidupan masyarakat yang demikian komplek mengandung berbagai
keinginan atau ekspansi usaha. Ekspansi ini menimbulkan adanya pertentangan
kepentingan dan perebutan penggunaan lahan yang dapat merugikan semua pihak;
b. bahwa sehubungan dengan permohonan Lurah Pendem Nomor 410/227.a / Set /
2008 dan Lurah Dauhwaru Nomor 511 / 650 / PM / 2008, Dan Koperasi Abdi Praja
Niaga Nomor 27 / Kop.APN / X / 2008, perihal Mohon Revisi Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Negara khususnya zona Pusat Pemerintahan;
c. bahwa berkenaan dengan perkembangan kawasan industri, pemukiman,
perkantoran pemerintah dan swasta, komersial dan peruntukan kegiatan lainnya
perlu diantisipasi dengan mengendalikannya agar adanya kesesuaian dan
keseimbangan dalam pemanfaatan ruang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud huruf a, huruf b dan huruf
c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 640/KTPS/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 angka 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 setelah angka 14 ditambah angka 15 baru;
3. Peta Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana Diubah.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 16 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004
rentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 150 ayat (3) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 ayat (3)
Pera tu ran Presiden Republik Indonesia Norn or 7 Tahun 2005 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009, Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 31 T ahun 2005 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 -- 2010, dipczdang
perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Jembrana Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan ·Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2010 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupalen Jembrana Tahun 2006- 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun
2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa, maka perlu
mengatur tata cara pengalokasian dan penggunaan dana perimbangan
keuangan Kabupaten dan Desa yang akan diberikan kepada masingmasing
Desa ;
b. bahwa penggunaan DAU Desa untuk kegiatan yang mendesak dan
memerlukan penanganan segera belum diatur sehingga Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2007 perlu
melakukan perubahan yang kedua ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 42 Tahun 2007;
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2009.
PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA DIUBAH.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana Untuk Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah
Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan
Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana
belum dapat menyediakan rumah Dinas bagi Anggota DPRD
Kabupaten Jembrana ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian tunjangan
perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana untuk
Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubalh beberapa kali, terakhir dengan Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2009;
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana dengan rincian sebagai berikut :
• Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 3.350.000,00
( Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2009
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2009/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan Administrasi Kependudukan, dilakukan penataan dan
penertiban Dokumen Kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan
berkesinambungan, perlu pengaturan Pengelolaan Administrasi Kependudukan di
Kabupaten Jembrana;
b. bahwa pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila
didukung oleh pelayanan yang Profesional dan Peningkatan Kesadaran Penduduk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program JKJ Paripurna Penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Jembrana melalui peningkatan derajat keschatan perlu adanya pelayanan
yang bermutu dan memadai melalui rawat inap di Rumah Sakit yang
melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Daerah;
b. bahwa untuk keperluan biaya rawat jalan dan rawat inap preminya
disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana;
c bahwa sesuai Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7
Tahun 2006 untuk melakukan rawat inap, perlu melakukan pemungutan
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah kepada masyarakat peserta
Program Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Program JKJ Paripurna
Penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MEKANISME DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA BESARNYA IURAN; 3.MANFAAT YANG DIPEROLEH PESERTA; 4.PELAYANAN YANG TIDAK DITANGGUNG; 5.PENU'TUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2009.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah supaya
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan dan pertimbangan rapat kerja
DPRD Kabupaten Jembrana, maka Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun
Anggaran 2009 perlu ditinjau dan dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana dirubah dengah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2009;
Ketentuan lampiran nomor urut 12, nomor urut 13, dan nomor urut 17 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009 Diubah;
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyewaan Excavator dan Doser Shovel Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. Bahwa agar pemanfaatan Excavator dan Doser Shovel milik
Pemerintah Kabupaten Jembrana dapat dilaksanaakan secara efektif
dan etisien dalam rangka peningkatan pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat, dipandang perlu diatur mekanisme penyewaan;
b. Bahwa mekanisme penyewaan Excavator dan Doser Shovel dimaksud
huruf a diatas, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahon 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Pasal 2
( I ) Menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana selaku pengelola
alat-alat berat berupa I (satu) unit Excavator dan I (satu) unit Doser
Shovel;
( 2) Disamping untuk keperluan Dinas alat dimaksud pada ayat (1) diatas
dapat juga disewakan kepada masyarakat / pengguna jasa;
( 3) Penyewaan kepada masyarakat / pengguna jasa dimaksud ayat (2)
dilaksanakan dengan surat perjanjian sewa - menyewa kontrak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penumpang
pedesaan kelas ekonomi sesuai dengan kemampuan masyurakat sertu
menjamin kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan, perlu menatu
kembali tarif angkutan penumpang Pedesaan kelas ekonomi di Kabupaten
Jembrana.
b. bahwa dengan kebijaksanaan Pemerintah terhadap kenaikan harga bahan
bakar minyak per 15 Januari 2009, perlu dilakukan evaluasi penyesuaian
tarif angkutan penumpang umum.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan
Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di
Kabupaten Jembrana.
Undang--Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang - Undang 34 tahun 1964; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1993; Peraturan Menteri Perhubungan Nornor KM 1 Tahun 2009;
Menetapkan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di Kabupaten Jembrana untuk angkutan penumpang umum dengan microlet.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 28 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana Dicabut.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat