PROGRAM-JKJ-PARIPURNA-PENUH-BADAN-PENYELENGGARA-JAMINAN-SOSIAL-DAERAh-KABUPATEN-JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program JKJ Paripurna Penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Jembrana melalui peningkatan derajat keschatan perlu adanya pelayanan
yang bermutu dan memadai melalui rawat inap di Rumah Sakit yang
melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Daerah;
b. bahwa untuk keperluan biaya rawat jalan dan rawat inap preminya
disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana;
c bahwa sesuai Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7
Tahun 2006 untuk melakukan rawat inap, perlu melakukan pemungutan
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah kepada masyarakat peserta
Program Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Program JKJ Paripurna
Penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten
Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MEKANISME DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA BESARNYA IURAN; 3.MANFAAT YANG DIPEROLEH PESERTA; 4.PELAYANAN YANG TIDAK DITANGGUNG; 5.PENU'TUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2009.
- -
- 5
|