Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 19 Tahun 2009

Peraturan Zonasi Kawasan Pusat Pemerintahan dan Kawasan Olah Raga dan Rekreasi Kota Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN; 3.RUANG LINGKUP PERENCANAAN; 4.KLASIFIKASI ZONASI (PENGGUNAAN LAHAN) DAN KEGIATAN; 5.ATURAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN SETIAP ZONA; 6.STANDAR PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN; 7.HAK DAN KEWAJIBAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN PERATURAN ZONASI; 8.KETENTUAN LAIN-LAIN; 9.KETENTUAN PERALIHAN; 10.KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 19 Tahun 2009 tentang Peraturan Zonasi Kawasan Pusat Pemerintahan dan Kawasan Olah Raga dan Rekreasi Kota Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
01 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2009
Tanggal Berlaku
01 Juni 2009
Sumber
LD.2009/NO.19
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan