PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-JEMBRANA-NOMOR-15-TAHUN-2006-TENTANG-RENCANA-DETAIL-TATA-RUANG-KOTA-(RDTRK)-NEGARA-KABUPATEN-JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LD.2009/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kota Negara merupakan ibu kota Kabupaten Jembrana, jantung kehidupan
dan penghidupan masyarakat yang demikian komplek mengandung berbagai
keinginan atau ekspansi usaha. Ekspansi ini menimbulkan adanya pertentangan
kepentingan dan perebutan penggunaan lahan yang dapat merugikan semua pihak;
b. bahwa sehubungan dengan permohonan Lurah Pendem Nomor 410/227.a / Set /
2008 dan Lurah Dauhwaru Nomor 511 / 650 / PM / 2008, Dan Koperasi Abdi Praja
Niaga Nomor 27 / Kop.APN / X / 2008, perihal Mohon Revisi Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Negara khususnya zona Pusat Pemerintahan;
c. bahwa berkenaan dengan perkembangan kawasan industri, pemukiman,
perkantoran pemerintah dan swasta, komersial dan peruntukan kegiatan lainnya
perlu diantisipasi dengan mengendalikannya agar adanya kesesuaian dan
keseimbangan dalam pemanfaatan ruang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud huruf a, huruf b dan huruf
c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 640/KTPS/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006;
- Beberapa ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 angka 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 setelah angka 14 ditambah angka 15 baru;
3. Peta Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana Diubah.
- 4
|