PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-JEMBRANA-NOMOR-13-TAHUN-2007-TENTANG-TATA-CARA-PENGALOKASIAN-DAN-PENGGUNAAN-DANA-PERIMBANGAN-KEUANGAN-KABUPATEN-DAN-DESA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD.2009/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun
2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa, maka perlu
mengatur tata cara pengalokasian dan penggunaan dana perimbangan
keuangan Kabupaten dan Desa yang akan diberikan kepada masingmasing
Desa ;
b. bahwa penggunaan DAU Desa untuk kegiatan yang mendesak dan
memerlukan penanganan segera belum diatur sehingga Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2007 perlu
melakukan perubahan yang kedua ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 42 Tahun 2007;
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2009.
- PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA DIUBAH.
- 3
|