PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2009/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelayanan Administrasi Kependudukan, dilakukan penataan dan
penertiban Dokumen Kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan
berkesinambungan, perlu pengaturan Pengelolaan Administrasi Kependudukan di
Kabupaten Jembrana;
b. bahwa pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila
didukung oleh pelayanan yang Profesional dan Peningkatan Kesadaran Penduduk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PENDAFTARAN PENDUDUK; 3.PENCATATAN SIPIL; 4.KETENTUAN PERALIHAN; 5.KETENTUAN PENUTUP ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2009.
- -
- 42
|