PEMBERIAN-TUNJANGAN-PERUMAHAN-KEPADA-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-(DPRD)-KABUPATEN-JEMBRANA-UNTUK-TAHUN-ANGGARAN-2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2009/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana Untuk Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah
Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan
Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana
belum dapat menyediakan rumah Dinas bagi Anggota DPRD
Kabupaten Jembrana ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian tunjangan
perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana untuk
Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubalh beberapa kali, terakhir dengan Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2009;
- Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana dengan rincian sebagai berikut :
• Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 3.350.000,00
( Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah )
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
- -
- 4
|