RENCANA-KER.JA-PEMERINTAH-DAERAH-(RKPD)-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-2010
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD.2009/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004
rentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 150 ayat (3) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 ayat (3)
Pera tu ran Presiden Republik Indonesia Norn or 7 Tahun 2005 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009, Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 31 T ahun 2005 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 -- 2010, dipczdang
perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Jembrana Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan ·Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005;
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2010 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupalen Jembrana Tahun 2006- 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
- -
- 4
|