PEMBERDAYAAN PEREMPUAN dan anak mandiri - pusat pelayanan terpadu
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 473
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK MANDIRI DAN BERKEADILAN KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penanganan secara lebih terpadu dan optimal bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Ternate dan sejalan dengan visi dan misi Walikota Ternate, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan nama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ternate sehingga arah pelayanan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat sesuai dengan visi dan misi Walikota Ternate Mandiri dan Berkeadilan;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2018
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) “ Mandiri dan Berkeadilan” Kota Ternate.
- Susunan Organisasi dan Keanggotan
- Kedudukan, Tugas, Fungsi
- Ruang Lingkup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 45 Tahun 20017
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 476
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) yang mengamanatkan pengaturan dan penetapan LKD dan LAD diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota; bahwa Peraturan Walikota Ternate Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Dalam Daerah Kota Ternate, sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKK memiliki fungsi:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Kelurahan kepada masyarakat Kelurahan;
d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan kelurahan; dan
g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 471
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Lampiran Bab IV huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran dan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 10 Tahun 2016
7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2022
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 470
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate, perlu dilakukan penyelarasan terhadap pengaturan tambahan penghasilan yang berdasarkan pada kelas dan nilai jabatan; bahwa sehubungan dengan penyelerasan pengaturan mengenai tata cara pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 22.A Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
Pemberian TPP ASN menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Kepastian hukum, dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan.
2. Akuntabel, dimaksudkan bahwa TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Proporsionalitas, dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.
4. Efektif dan efisien, dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan.
5. Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN.
6. Kesejahteraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN.
7. Optimalisasi dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota Ternate Nomor 22.A Tahun 2021
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2023
N ORGANISASI DAN TATA KERJA - KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 224
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah memberi dampak pada terjadinya alih fungsi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate yang mengakibatkan perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka fungsi korps pegawai republik indonesia dimasukan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Menusia Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; PP Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2009
3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2022
DIREKSI-DEWAN PENGAWAS-INSENTIF-KUASA PEMILIK MODAL-PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM AKE GAALE
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 477
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN PENGAWAS, PEGAWAI DAN INSENTIF KUASA PEMILIK MODAL PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM AKE GAALE KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 15, Pasal 44 dan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Insentif KPM Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021
(1) Dalam melaksanakan tugas Direksi diberikan penghasilan.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. tunjangan;
c. fasilitas;dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan implementasi prinsip-prinsip Otonomi Daerah yang menekankan pada aspek demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah serta untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah penyelenggaraan bidang perindustrian dan perdagangan yang merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberi
ruang kepada daerah untuk mengelola, termasuk penyelenggaraan pengaturan/pembinaan berupa izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI), yang dapat menjadi objek dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 259/M/SK/10/1994, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/1997, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 233/MPP/Kep/6/2000.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
13 Halaman, 2 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan setiap kewenangan di berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah, sehingga daerah dituntut untuk melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat salah satu kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan yakni sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan tentang kendaraan bermotor, merupakan salah satu objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai pengaturan, diantaranya retribusi tempat khusus parkir sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 43 Tahun 1980, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 18 TAHUN 2001 ERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 35 Tahun 2020
RENCANA PENANGANAN PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH KOTA TERNATE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 435
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Penanganan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Penanganan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Ternate.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 14/PRT/M/2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud, tujuan, sasaran rp2k-pkpk; c. penyusunan rp2k-pkpk; d. ruang lingkup rp2k-pkpk; e. permasalahan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; f. konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; g. rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembang perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; h. rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; i. rencana penyediaan tanah; j. rencana investasi dan pembiayaan; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
89
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2020
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19) DALAM WILAYAH KOTA TERNATE-pembentukan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 407
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Darurat Corona Virus Desease (COVID-19) dalam Wilayah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sehubungan dengan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID – 19) di dunia yang terus
meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, maka World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID – 19 sebagai Pandemic pada tanggal 11 Maret 2020; telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID – 19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya, maka dalam rangka percepatan
penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara lembaga/ instansi vertikal terkait dan Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Ternate; menindaklanjuti Pasal 11 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, perlu membentuk Gugus Tugas Persepatan Penanganan Darurat Corona Virus Desease 2019 (COVID – 19); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam wilayah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam wilayah Kota Ternate
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat