Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKK memiliki fungsi: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Kelurahan kepada masyarakat Kelurahan; d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; e. menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; f. meningkatkan kesejahteraan kelurahan; dan g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat