(l) Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a. Jabatan adrninistrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan fungsional keahlian, khusus pada jabatan fungsional ahli pertama;dan c. Jabatan fungsional keterampilan, khusus pada jabatan fungsional pemula dan jabatan fungsional terampil. (2) Pengadaan di Pemerintah Kota Ternate berdasarkan penetapan kebutuhan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (3) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat