Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2022

PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(l) Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a. Jabatan adrninistrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan fungsional keahlian, khusus pada jabatan fungsional ahli pertama;dan c. Jabatan fungsional keterampilan, khusus pada jabatan fungsional pemula dan jabatan fungsional terampil. (2) Pengadaan di Pemerintah Kota Ternate berdasarkan penetapan kebutuhan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (3) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BERlTA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 480
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan