TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH DI WILAYAH KOTA TERNATE
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 483
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH DI WILAYAH KOTA TERNATE
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011 tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka untuk menjamin terlaksananya Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang TK/RA dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah serta Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diperlukan suatu kebijakan di tingkat daerah yang terintegrasi dengan Sistim Pendidikan Nasional; bahwa untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, maka diperlukan suatu kebijakan yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara transparan, terjangkau dan berkualitas;
- Undang–Undang Nomor 11 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011
- 1) Tujuan penerimaan peserta didik yaitu memberi kesempatan yang seluasluasnya bagi warga masyarakat usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan pilihannya;
(2) Memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas di Daerah;
(3) Warga yang berasal atau berdomisili di luar Daerah sesuai dengan kuotanya tetap diberikan kesempatan untuk memperoleh layanan pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021
- 12 HLM
|