(1) Dalam melaksanakan tugas Direksi diberikan penghasilan. (2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Gaji pokok; b. tunjangan; c. fasilitas;dan/atau d. tantiem atau insentif kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat