(1) Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah untuk mengatur tata cara pengelolaan dana pembangunan pemberdayaan kelurahan di daerah. (2) Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam tata cara pelaksanaan pengelolaan dana pembangunan pemberdayaan kelurahan di daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat