(1) Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. (2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, kinerja, dan efektivitas pengendalian intern melalui penerapan manajemen risiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat