Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Satuan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberian
Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Negeri Sipil pada
Kantor Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten
Trenggalek sudah tidak sesuai dengan perkembangan
saat ini perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
agar dapat meningkatkan kinerja Pegawai Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penataan Sistim Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri.
Mengatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil, meliputi :
a. syarat pemberian dan pembayaran Tambahan Penghasilan;
b. besaran pemotongan Tambahan Penghasilan; dan
c. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan
kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual, maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Trenggalek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Trenggalek perlu dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Trenggalek.
Mengatur tentang perubahan Lampiran III angka 4 yang mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Persediaan yang dianggap perlu untuk disajikan dalam laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
a. bahwa perjalanan dinas merupakan aktivitas dalam
menjalankan tugas kedinasan yang perlu didukung
pendanaan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan dan
tujuan perjalanan kedinasan;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 52 Tahun 2016
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pemerintahan
Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang bersumber APBD, hal-hal yang diatur dalam peraturan ini a. prinsip Perjalanan Dinas;
b. SPI dan SPD;
c. jenis Perjalanan Dinas;
d. biaya Perjalanan Dinas;
e. pelaksanaan dan pertanggungjawaban; dan
f. pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
ABSTRAK:
a. bahwa narkoba berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah menunjukkan kecenderungan terus meningkat, sangat membahayakan kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba,
peraturan daerah ini menjadi pedoman pemerintah
kabupaten/kota dalam membuat produk hukum daerah
tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkoba di wilayahnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun
2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 64);
Peraturan Daerah ini mengatur pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Antisipasi Dini;
(d) Pencegahan;
(e) Penanggulangan;
(f) Pasca Rehabilitasi;
(g) Pembinaan dan Pengawasan;
(h) Forum Koordinasi;
(i) Partisipasi Masyarakat;
(j) Pelaporan;
(k) Pembiayaan;
(l) Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat
(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal
14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) diatur dalam
Peraturan Bupati.
Jumlah 30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 172 Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination Against Women); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan
II:Convention Nomor 182 Concerning The Prohibitition And
Immediate Action for The Elimination of the Worth Form of
Child Labours (Konvensi Nomor 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang, Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas.
Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Tugas Kepala Dinas;
(d) Tugas Sekretariat;
(e) Tugas Bidang: Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ;
(f) Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Daerah ini mengatur substansi
(a) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(b) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(c) Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
(d) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
(e) Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 ahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal
15 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan; 4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/
2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol.
Mengatur antara lain tentang :
a. tata cara dan persyaratan perizinan perdagangan minuman beralkohol;
b. tata cara penyampaian laporan perdagangan minuman beralkohol;
c. tata cara pembinaan dan pemberian penghargaan;
d. peran partisipasi masyarakat dalam Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam (Rehabilitasi Jalan Ngares-
Bendungan Desa Srabah Kecamatan Bendungan) termasuk dalam kategori mendesak yang dapat dibiayai dari Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, Romawi
V, Hal-hal khusus Lainnya, angka 12 menyebutkan bahwa Penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana
alam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana
alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun
anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga atau dengan melakukan
penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak, dengan cara melakukan perubahan
peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan,
untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
b. bahwa adanya rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Trenggalek pada
bulan Juni 2017 yang PPh Pasal 21 dihitung menggunakan ketentuan Pajak Final sehingga nilai pajaknya akan
sangat tingi atau melebihi dari jumlah alokasi PPh 21 setahun, serta untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji
induk pada beberapa SKPD yang mana terdapat beberapa komponen gaji yang alokasi anggaran tidak mencukupi
sampai Perubahan APBD sehingga harus dilakukan penggeseran antar rincian obyek;
c. bahwa pada kegiatan Pelayanan dan Promosi Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perpadu Satu Pintu guna memenuhi kebutuhan dalam rangka mengikuti pameran tingkat nasional yang
diselenggarakan oleh APKASI perlu dilakukan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan
untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung Posko GERTAK maka Kegiatan Pengadaan
Peralatan dan Perlengkapan Kantor perlu dilakukan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan
sesuai peruntukannya. Sesuai Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah dengan cara mengubah peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD yang selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang
perubahan APBD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Trenggalek
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Materi pokok perubahan APBD TA 2017:
- Pendapatan Daerah Rp. 1.772.760.473.709,65
- Belanja Daerah Rp. 1.830.160.679.389,65
- Defisit Rp. (57.400.205.680,00)
- Pembiayaan Daerah Rp. 57.400.205.680,00
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa agar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan yang dilaksanakan oleh aparatur
pengawas intern pemerintah dapat berjalan dengan tertib,
lancar dan bertanggungjawab dengan tetap
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, perlu
dilakukan penyempurnakan terhadap standar honorarium
pengawas/aparatur pengawas internal pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2016
tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Trenggalek.
Mengubah sebagian ketentuan dalam Lampiran X Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun Tahun 2016 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 52) setelah angka 19 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 20 tentang besaran honorarium panitia/tim pelaksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada
warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan
sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang
mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga
negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to
justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before
the law);
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dalam
pengimplementasiannya mengalami beberapa kendala
sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dengan substansi:
(a) maksud dan tujuan;
(b) ruang lingkup;
(c) orang miskin atau kelompok orang miskin;
(d) tata cara pemeriksaan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan calon pemberi bantuan hukum;
(e) tata cara dan mekanisme pelaporan pelaksanaan program bantuan hukum;
(f) persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum;
(g) tata cara penyaluran dana bantuan hukum;
(h) tata cara dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban pemberian bantuan hukum;
(i) tata cara dan mekanisme pelaksanaan pengenaan sanksi administratif;
(j) pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
(Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat