Mengatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil, meliputi : a. syarat pemberian dan pembayaran Tambahan Penghasilan; b. besaran pemotongan Tambahan Penghasilan; dan c. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat