kebijakan akuntansi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan
kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual, maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Trenggalek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Trenggalek perlu dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Trenggalek.
- Mengatur tentang perubahan Lampiran III angka 4 yang mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Persediaan yang dianggap perlu untuk disajikan dalam laporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
- PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
- 10 Halaman
|