Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Kepala Dinas; (d) Tugas Sekretariat; (e) Tugas Bidang: Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ; (f) Kelompok Jabatan Fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat