Peraturan Daerah ini mengatur substansi (a) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; (b) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; (c) Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; (d) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; (e) Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat