Peraturan Daerah ini mengatur pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dengan substansi: (a) Tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Antisipasi Dini; (d) Pencegahan; (e) Penanggulangan; (f) Pasca Rehabilitasi; (g) Pembinaan dan Pengawasan; (h) Forum Koordinasi; (i) Partisipasi Masyarakat; (j) Pelaporan; (k) Pembiayaan; (l) Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat