Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dengan substansi: (a) maksud dan tujuan; (b) ruang lingkup; (c) orang miskin atau kelompok orang miskin; (d) tata cara pemeriksaan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan calon pemberi bantuan hukum; (e) tata cara dan mekanisme pelaporan pelaksanaan program bantuan hukum; (f) persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum; (g) tata cara penyaluran dana bantuan hukum; (h) tata cara dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban pemberian bantuan hukum; (i) tata cara dan mekanisme pelaksanaan pengenaan sanksi administratif; (j) pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat